Koreksi Pasal 47
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah membentuk Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
(2) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonkementerian.
(3) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah serta bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
