Koreksi Pasal 43
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(3) huruf b dilaksanakan dalam rangka peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang Pencarian dan Pertolongan.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan meliputi:
a. pembentukan dan peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia berkemampuan Pencarian dan Pertolongan;
b. kurikulum dan silabus serta metode pendidikan dan pelatihan sesuai dengan standar yang ditetapkan; dan
c. pemutakhiran dan peningkatan teknologi sarana dan prasarana belajar mengajar pada lembaga pendidikan dan pelatihan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
(3) Selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Setiap Orang dan organisasi/instansi pemerintah dapat melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang Pencarian dan Pertolongan dengan berkoordinasi dengan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(4) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang Pencarian dan Pertolongan.tolong k
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
