Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah bertanggung jawab terhadap penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang Pencarian dan Pertolongan. (2) Penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan mewujudkan sumber daya manusia yang profesional, kompeten, disiplin, bertanggung jawab, dan memiliki integritas. (3) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. perencanaan sumber daya manusia; b. pendidikan dan pelatihan; c. pemeliharaan kompetensi; dan d. pengawasan, pemantauan, dan evaluasi.
Koreksi Anda