Koreksi Pasal 12
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana pembangunan Pencarian dan Pertolongan disusun dalam bentuk rencana induk Pencarian dan Pertolongan nasional.
(2) Rencana induk Pencarian dan Pertolongan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
