Koreksi Pasal 10
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan berdasarkan perencanaan Pencarian dan Pertolongan dalam satu kesatuan sistem yang efektif, efisien, dan andal.
(2) Perencanaan Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam rencana pembangunan Pencarian dan Pertolongan.
(3) Rencana pembangunan Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan:
a. rencana pembangunan nasional;
b. rencana pembangunan daerah;
c. kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis; dan
d. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda
