Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) meliputi: a. pengaturan; b. pengendalian; dan c. pengawasan. (2) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan: a. membuat norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; dan b. membuat kebijakan dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan. (3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan: a. memberi arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, kriteria, dan kebijakan yang telah ditetapkan; dan b. memberi bimbingan dan penyuluhan mengenai hak dan kewajiban kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan: a. pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; dan b. penyempurnaan terhadap pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda