Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencarian dan Pertolongan diselenggarakan dengan tidak berdasarkan batas wilayah administratif pemerintahan. (2) Operasi Pencarian dan Pertolongan diselenggarakan berdasarkan prinsip tanpa batas wilayah negara.
Koreksi Anda