Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 28 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARATAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai penyaluran anggaran TKD diatur sebagai berikut: a. dapat dilakukan dalam bentuk tunai dan nontunai; b. bagi daerah yang memiliki uang kas dan/ atau simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar, dapat dilakukan konversi penyaluran DBH dan/ atau DAU dalam bentuk nontunai; c. dilakukan berdasarkan kinerja pelaksanaan; dan d. dapat dilakukan penundaan, pemotongan, dan/atau penghentian, dalam hal daerah tidak memenuhi anggaran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan atau menunggak membayar iuran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda