Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 27 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN DATA PRIBADI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data Pribadi terdiri atas: a. Data Pribadi yang bersifat spesifik; dan b. Data Pribadi yang bersifat umum. (2) Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. data dan informasi kesehatan; b. data biometrik; c. data genetika; d. catatan kejahatan; e. data anak; f. data keterangan pribadi; dan/atau g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. nama lengkap; b. jenis kelamin; c. kewarganegaraan; d. agama; e. status perkawinan; dan/atau f. Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Koreksi Anda