Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

UU Nomor 27 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah Tahun Anggaran 2015 berakhir, Pemerintah menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2015 berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). (2) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). (3) Pemerintah mengajukan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, setelah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran 2015 berakhir untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda