Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

UU Nomor 27 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan darurat, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut: a. proyeksi pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi dan deviasi asumsi dasar ekonomi makro lainnya yang menyebabkan turunnya pendapatan negara, dan/atau meningkatnya belanja negara secara signifikan; b. kondisi sistem keuangan gagal menjalankan fungsi dan perannya secara efektif dalam perekonomian nasional; dan/atau c. kenaikan biaya utang, khususnya imbal hasil SBN secara signifikan, Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan langkah-langkah: 1. pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2015; 2. pergeseran anggaran belanja antarprogram dalam satu bagian anggaran dan/atau antarbagian anggaran; 3. pengurangan pagu Belanja Negara dalam rangka peningkatan efisiensi, dengan tetap menjaga sasaran program prioritas yang tetap harus tercapai; 4. penggunaan SAL untuk menutup kekurangan pembiayaan APBN, dengan terlebih dahulu memperhitungkan ketersediaan SAL untuk kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya; 5. penambahan utang yang berasal dari pinjaman siaga dari kreditur bilateral dan multilateral dan/atau penerbitan SBN; dan www.djpp.kemenkumham.go.id 6. pemberian pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dalam hal LPS mengalami kesulitan likuiditas. (2) Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan penarikan pinjaman siaga yang berasal dari kreditur bilateral dan multilateral sebagai alternatif sumber pembiayaan dalam hal kondisi pasar tidak mendukung penerbitan SBN. (3) Biaya-biaya yang timbul akibat pengadaan pinjaman siaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 5 dan ayat (2) merupakan bagian pembayaran bunga utang. (4) Langkah-langkah untuk mengatasi keadaan kondisi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan hasil koordinasi antara Menteri Keuangan dengan Gubernur Bank INDONESIA (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ketua Dewan Komisioner LPS dalam Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai OJK. (5) Persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada DPR. (6) Apabila persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena suatu dan lain hal belum dapat ditetapkan, maka Pemerintah dapat mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (7) Pemerintah menyampaikan pelaksanaan langkah-langkah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2015 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2015.
Koreksi Anda