Koreksi Pasal 13
UU Nomor 27 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2015 direncanakan sebesar Rp414.680.552.641.000,00 (empat ratus empat belas triliun enam ratus delapan puluh miliar lima ratus lima puluh dua juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah).
(2) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara tepat sasaran.
(3) Anggaran untuk subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan perubahan parameter dan/atau realisasi harga minyak mentah (ICP) dan nilai tukar rupiah.
(4) Dalam hal perubahan parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa perubahan volume Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Pemerintah membahas perubahan tersebut dengan komisi terkait di DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.
(5) Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kekurangan untuk tahun anggaran sebelumnya yang dibayarkan sesuai dengan hasil audit BPK.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Rincian Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan PRESIDEN yang ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2014.
Koreksi Anda
