Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 27 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp1.392.442.339.317.000,00 (satu kuadriliun tiga ratus sembilan puluh dua triliun empat ratus empat puluh dua miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah). (2) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk program pengelolaan hibah negara sebesar Rp3.565.119.580.000,00 (tiga triliun lima ratus enam puluh lima miliar seratus sembilan belas juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) yang diterushibahkan ke daerah. (3) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas: a. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi; b. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi; dan c. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program. (4) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pemberian penghargaan dan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga tahun 2013 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (5) Rincian Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi, Fungsi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Peraturan PRESIDEN yang ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2014. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda