Koreksi Pasal 7
UU Nomor 27 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 direncanakan sebesar Rp2.039.483.607.639.000,00 (dua kuadriliun tiga puluh sembilan triliun empat ratus delapan puluh tiga miliar enam ratus tujuh juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
b. anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Koreksi Anda
