Koreksi Pasal 5
UU Nomor 27 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp410.340.976.934.000,00 (empat ratus sepuluh triliun tiga ratus empat puluh miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penerimaan sumber daya alam;
b. pendapatan bagian laba BUMN;
c. PNBP lainnya; dan
d. pendapatan BLU.
(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp254.270.471.590.000,00 (dua ratus lima puluh empat triliun dua ratus tujuh puluh miliar empat ratus tujuh puluh satu juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas); dan
b. penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan gas bumi (SDA nonmigas).
(3) Pendapatan bagian laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp44.000.000.000.000,00 (empat puluh empat triliun rupiah).
(4) Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan dilakukan:
a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas (PT), BUMN, dan Perbankan;
b. memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; dan
c. Pemerintah melakukan pengawasan penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan tersebut.
(5) PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp89.823.662.775.000,00 (delapan puluh sembilan triliun delapan ratus dua puluh tiga miliar enam ratus enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
(6) Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp22.246.842.569.000,00 (dua puluh dua triliun dua ratus empat puluh enam miliar delapan ratus empat puluh dua juta lima ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
(7) Rincian PNBP Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan Peraturan PRESIDEN yang ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2014.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
