Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhukum yang sakit dan/atau dirawat sebelum melaksanakan Hukuman Disiplin Militer, pelaksanaan hukumannya ditunda sampai dinyatakan sembuh. (2) Pernyataan sakit dan pernyataan sembuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara tertulis oleh dokter atau tenaga medis dari rumah sakit. (3) Waktu selama Terhukum dirawat karena sakit di luar ruang tahanan tempat menjalani Hukuman Disiplin Militer, tidak dihitung sebagai waktu pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer.
Koreksi Anda