Koreksi Pasal 38
UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER
Teks Saat Ini
Alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) meliputi:
a. barang bukti;
b. surat;
c. informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik;
d. keterangan saksi;
e. keterangan ahli; atau
f. keterangan Tersangka.
Koreksi Anda
