Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer dilakukan oleh Pemeriksa. (2) Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ankum; b. perwira atau bintara yang mendapat perintah dari Ankum; atau c. pejabat lain yang berwenang.
Koreksi Anda