Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelesaian pelanggaran dengan Hukuman Disiplin Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilaksanakan melalui kegiatan: a. Pemeriksaan; b. penjatuhan Hukuman Disiplin Militer; c. pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer; dan d. pencatatan dalam buku Hukuman Disiplin Militer.
Koreksi Anda