Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 51
UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Terhukum berpendapat belum memperoleh keadilan terhadap Permohonan keberatan kedua, Terhukum dapat mengajukan pengaduan kepada DPPDM.
Koreksi Anda
Dalam hal Terhukum berpendapat belum memperoleh keadilan terhadap Permohonan keberatan kedua, Terhukum dapat mengajukan pengaduan kepada DPPDM.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran