Koreksi Pasal 48
UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER
Teks Saat Ini
(1) Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 diajukan kepada Ankum Atasan melalui Ankum paling lama 4 (empat) hari sesudah Hukuman Disiplin Militer dijatuhkan.
(2) Ankum wajib menerima dan meneruskan pengajuan keberatan atas keputusan Hukuman Disiplin Militer yang dijatuhkannya kepada Ankum Atasan paling lama 7 (tujuh) hari.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Hukuman Disiplin Militer yang sudah diajukan dapat ditarik kembali paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterima Ankum dan apabila keberatan ditarik kembali Terhukum segera menjalani Hukuman Disiplin Militer.
Koreksi Anda
