Koreksi Pasal 46
UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER
Teks Saat Ini
(1) Pemohon berhak mengajukan keberatan atas sebagian atau seluruh rumusan alasan hukuman, jenis, dan/atau berat ringannya Hukuman Disiplin Militer yang dijatuhkan.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara patut, tertulis, dan hierarkis.
(3) Dalam pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon dapat mengajukan perwira hukum atau perwira lainnya kepada Ankum untuk memberikan nasihat.
(4) Dalam hal di kesatuan tidak ada perwira, dapat ditunjuk Militer lainnya untuk memberikan nasihat yang berhubungan dengan pengajuan keberatan.
Koreksi Anda
