Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Militer yang melakukan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer dikenai: a. tindakan Disiplin Militer; dan/atau b. Hukuman Disiplin Militer. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda