Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Atasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, wajib: a. memelihara moril, membangkitkan motivasi, inisiatif, dan keberanian bawahannya dengan memberi keteladanan berdasarkan kesadaran bahwa keberhasilan pelaksanaan tugas merupakan kebanggaan kesatuan dan Militer; b. memimpin Bawahan dengan adil dan bijaksana; c. memberikan perhatian terhadap kesejahteraan Bawahan, berusaha meningkatkan kemampuan dan pengetahuan Bawahan; d. memberikan contoh dan teladan baik dalam sikap, ucapan, maupun perbuatan di dalam dan di luar kedinasan; e. menjalankan wewenang yang dipercayakan kepadanya dengan saksama, adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya; dan f. memberikan petunjuk dan arahan kepada Bawahan, mengatur pembagian tugas kedinasan secara efektif dan efisien, serta mengawasi pelaksanaannya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda