Koreksi Pasal 13
UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER
Teks Saat Ini
(1) Atasan terdiri atas:
a. Militer yang pangkatnya lebih tinggi; dan
b. Militer yang jabatannya lebih tinggi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Militer yang pangkatnya lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, meliputi:
a. setiap Militer yang pangkatnya lebih tinggi daripada pangkat Militer lainnya;
b. dalam hal pangkatnya sama, kedudukannya ditinjau dari lamanya menyandang pangkat;
c. dalam hal pangkatnya sama dan lamanya menyandang pangkat sama maka kedudukannya ditinjau dari lamanya memangku jabatan setingkat;
d. dalam hal pangkatnya sama, lamanya menyandang pangkat sama, dan lamanya memangku jabatan setingkat sama, maka kedudukannya ditinjau dari lamanya menjadi Militer; atau
e. dalam hal pangkatnya sama, lamanya menyandang pangkat sama, lamanya memangku jabatan setingkat sama, dan lamanya menjadi Militer sama, maka kedudukannya ditinjau dari usianya.
(3) Militer yang jabatannya lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan atasan yang:
a. memangku jabatan sesuai dengan tingkat jabatan berdasarkan struktur organisasi; atau
b. memangku jabatan sesuai dengan tingkat jabatan berdasarkan penunjukan lebih tinggi daripada jabatan lainnya.
Koreksi Anda
