Koreksi Pasal 55
UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER
Teks Saat Ini
Terhadap suatu pelanggaran pidana yang diancam hanya dengan pidana denda dan telah dibayar maksimum dendanya, terhadap Tersangka tidak dapat dijatuhi Hukuman Disiplin Militer.
Koreksi Anda
