Koreksi Pasal 53
UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan Ankum dapat dibentuk DPPDM.
(2) DPPDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc.
(3) DPPDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan pertimbangan, rekomendasi, dan pengawasan atas pelaksanaan kewenangan Ankum berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Susunan keanggotaan DPPDM berasal dari lingkungan internal Tentara Nasional INDONESIA, kecuali Ankum yang terkait.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, tugas, dan susunan keanggotaan DPPDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Panglima.
Koreksi Anda
