Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ankum berwenang penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, mempunyai wewenang menjatuhkan semua jenis Hukuman Disiplin Militer kepada Militer yang berada di bawah wewenang komandonya. (2) Ankum berwenang terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, mempunyai wewenang menjatuhkan semua jenis Hukuman Disiplin Militer kepada Militer yang berada di bawah wewenang komandonya, kecuali penahanan disiplin berat terhadap perwira. (3) Ankum berwenang sangat terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, mempunyai wewenang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer teguran dan penahanan ringan kepada bintara dan tamtama yang berada di bawah wewenang komandonya.
Koreksi Anda