Koreksi Pasal 11
UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan khusus, jenis Hukuman Disiplin Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dan huruf c dapat diperberat dengan tambahan waktu penahanan paling lama 7 (tujuh) hari.
(2) Keadaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. negara dalam keadaan bahaya;
b. dalam kegiatan operasi militer;
c. dalam kesatuan yang disiapsiagakan; dan/atau
d. Militer yang melakukan pengulangan Pelanggaran Disiplin Militer dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan setelah dijatuhi Hukuman Disiplin Militer.
Koreksi Anda
