Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer berfungsi sebagai sarana untuk: www.djpp.kemenkumham.go.id a. menciptakan kepastian hukum dan pelindungan hukum bagi Militer serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang Ankum; dan b. menegakkan tata kehidupan bagi setiap Militer dalam menunaikan tugas dan kewajibannya.
Koreksi Anda