Koreksi Pasal 5
UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer berfungsi sebagai sarana untuk:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. menciptakan kepastian hukum dan pelindungan hukum bagi Militer serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang Ankum; dan
b. menegakkan tata kehidupan bagi setiap Militer dalam menunaikan tugas dan kewajibannya.
Koreksi Anda
