Koreksi Pasal 24
UU Nomor 25 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala Daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD mengenai :
a. pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22;
b. kinerja keuangan Daerah dari segi efisiensi dan efektivitas keuangan dalam pelaksanaan Desentralisasi.
(2) DPRD dalam sidang pleno terbuka menerima atau menolak dengan meminta untuk menyempurnakan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Laporan pertanggungjawaban keuangan Daerah merupakan Dokumen Daerah.
Koreksi Anda
