Koreksi Pasal 16
UU Nomor 25 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Untuk keperluan mendesak kepada Daerah tertentu diberikan Dana Darurat yang berasal dari APBN.
(2) Prosedur dan tata cara penyaluraan Dana Darurat sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi APBN.
Koreksi Anda
