Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 25 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua pembayaran yang menjadi kewajiban Daerah atas Pinjaman Daerah merupakan salah satu prioritas dalam pengeluaran APBD. (2) Dalam hal Daerah tidak memenuhi kewajiban pembayaran atas Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Pusat dapat memperhitungkan kewajiban tersebut dengan Dana Alokasi Umum kepada Daerah.
Koreksi Anda