Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 25 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri dari : a. hasil pajak Daerah; b. hasil retribusi Daerah; c. hasil perusahaan milik Daerah dan hasil pengelolaan kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan; d. lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.
Koreksi Anda