Koreksi Pasal 56
UU Nomor 25 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang PERKOPERASIAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
(2) Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
