Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

UU Nomor 25 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang PERKOPERASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda