Koreksi Pasal 81
UU Nomor 25 Tahun 1956 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH OTONOM PROPISI KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TIMUR
Teks Saat Ini
Ketentuan ini mempunyai hubungan erat dengan sistematik UNDANG-UNDANG ini. Seperti telah dijelaskan di atas maka cara- cara menentukan isi otonomi Propinsi adalah sebagai berikut:
Dalam Bab 11 telah ditentukan secara positief urusan-urusan mana yang termasuk rumah-tangga propinsi otonom dengan menyebutkan satu demi satu macam urusan itu.
Sudah barang tentu hal-hal yang disebut dalam Bab 11 itu
belum semua meliputi seluruh urusan-urusan yang seharusnya termasuk rumah-tangga daerah propinsi, mungkin pula akan ternyata kemudian, bahwa ada beberapa hal yang ditentukan dalam Bab 11 itu kurang tepat apabila penyelenggaraannya terus dijalankan oleh Propinsi dan perlu diserahkan kemudian kepada daerah otonom lain tingkat bawahan yang, ada dalam lingkungan daerah-daerahnya.
Karena itu maka perlu dibuka kemungkinan untuk mengada koreksi yakni dengan jalan memberi kekuasaan kepada Peraturan- Pemerintah untuk menambah urusan-urusan tersebut dalam Bagian- bagian II s/d IX dengan urusan lain atau mengurangi ketentuan- ketentuan dalam Bagian tersebut agar diberikan kepada daerah otonom lain.
Di samping urusan-urusan Propinsi yang secara positief telah ditetapkan dalam ketentuan-ketentuan Bagian II s/d IX UNDANG-UNDANG ini dan yang akan diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH itu, masih terbentang suatu lapangan pekerjaan yang bersama-sama dapat dimasuki baik oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi maupun Pemerintah daerah tingkat bawahan di dalam Propinsi itu. Pada pokoknya, Pemerintah daerah Propinsi atas inisiatief sendiri dapat mengatur dan mengurus sesuatu kepentingan rakyat di dalam lingkungan daerahnya yang dipandangnya layak, asal saja urusan itu tidak diselenggarakan sendiri oleh Pemerintah Pusat. Di samping itu sudah barang tentu urusan itu kemudian dengan UNDANG-UNDANG Pembentukan Kabupaten atau atas kuasa UNDANG-UNDANG pembentukan itu dapat diserahkan kepada Kabupaten itu.
Pokok prinsip ini adalah sesuai dengan pasal 28 ayat 2 dan 3 UNDANG-UNDANG No.22 tahun 1948.
Akan tetapi bisa terjadi bahwa andai kata oleh Pemerintah Daerah Propinsi diadakan pengaturan mengenai suatu urusan yang dipandangnya termasuk rumah-tangga Propinsi, kemudian ternyata bahwa kepentingan yang diaturnya itu mengenai juga kepentingan rakyat dilain-lain Propinsi, Pemerintah Pusat terpaksa mengadakan tindakan sendiri untuk mengaturnya secara lain, sehingga peraturan propinsi tersebut perlu dihentikan dan diganti dengan peraturan Pusat itu.
Soal-soal yang dimaksud itu diatur dalam pasal 81 UNDANG-UNDANG pembentukan ini (lihat juga pasal 28 ayat 4 UNDANG-UNDANG No.22 tahun 1948).
Koreksi Anda
