Koreksi Pasal 50
UU Nomor 25 Tahun 1956 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH OTONOM PROPISI KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TIMUR
Teks Saat Ini
Keperluan akan bahan-bahan dan alat-alat perikanan darat sangat banyak dan harus pula didatangkan dari luar negeri. Untuk mendapatkan harga yang serendah-rendahnya, maka pesanan dan
pembeliannya perlu dipusatkan. Sebagian bahan-bahan dan alat- alat itu, terutama benang perikanan dan pancing (kail) telah tersedia di INDONESIA. sebagian lainnya telah dipesan dan berangsur-angsur/datang dari luar negeri.
Agar pekerjaan ini tidak terganggu jalannya, maka baik pemesanan dan pembelian bahan-bahan dan alat-alat perikanan darat itu tetap diurus oleh Kementerian Pertanian, sedangkan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dapat membantu membagikan bahan-bahan dan alat-alat itu lebih lanjut kepada rakyat.
Pasal 51 s/d 54 Cukup jelas
Pasal 55/60
Dalam tugas Propinsi yang dimaksud dalam pasal-pasal tersebut diatas termasuk :
a. urusan penerimaan murid-murid,
b. urusan keuangan,
c. urusan tata-usaha,
d. urusan alat-alat perlengkapan,
e. urusan gedung-gedung dan lapangan sekolah,
f. urusan pegawai (termasuk guru-guru),
g. urusan uang sekolah,
h. urusan alat-alat pelajaran,
i. urusan pemberian ijazah kepada yang berhak,
j. urusan perpustakaan sekolah Rakyat.
Pada umumnya Propinsi diberi tugas untuk mengatur segala urusan sekolah rakyat, selain urusan yang termasuk "inrichting van het onderwijs" dan inspeksi, yang masih dijalankan oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
Adapun yang dimaksudkan dengan "Inrichting van het onderwijs" itu, ialah hal mengatur organisasi dan nilai pengajaran, hal MENETAPKAN schooltypen, hal syarat-syarat kecakapan guru-guru, hal-hal minimum formasi guru-guru, hal-hal minimum formasi guru-guru. hal yang berkenaan dengan menentukan alat-alat pelajaran mana yang harus dipergunakan dan hal-hal lain untuk menentukan sifat. tujuan dan pemberantasan tiap-tiap macam pengajaran (lihat pasal 58).
Yang dimaksud dengan "gerakan pemuda" (pasal 69) ialah usaha-usaha pemuda, baik dalam bentuk organisasi atau bukan, dalam lapangan-lapangan yang bersifat kemasyarakatan, pendidikan dan kebudayaan.
Yang dimaksud dengan "urusan" dalam sub b adalah misalnya Panti Pemuda, kepanduan dari keolahragaan.
Pasal 61 dan 62 Cukup jelas.
Koreksi Anda
