Koreksi Pasal 9
UU Nomor 25 Tahun 1956 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH OTONOM PROPISI KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TIMUR
Teks Saat Ini
Maksud ketentuan pasal ini ialah memberi tugas khusus kepada Propinsi untuk menyelenggarakan usaha-usaha untuk memperbaiki kesehatan rakyat serta mencegah dan membanteras berjangkitnya penyakit menular dan penyakit rakyat, yaitu yang sifatnya melampaui urusan yang bersifat lokal sekali. Dalam urusan itu antara lain termasuk usaha-usaha untuk mengadakan persediaan air-minum, assainering malaria, perbaikan kampung, pengaliran air (afwatering), saluran-saluran air (riolering), pembersihan air kotor (afvalwaterzuivering), membersihkan dan melebur sampah (vuilnisverwijdering) dan lain-lain sebagainya.
Jadi pada umumnya penyelenggaraan urusan mana sebetulnya adalah tugasnya Kabupaten, Daerah Istimewa Kabupaten dan Kota Besar.
Hanya di dalam hal-hal istimewa Propinsi dapat menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan tehnik mengenai urusan itu, umpamanya jikalau kepentingan pekerjaan tersebut lebih luas dari pada kepentingan sesuatu Kabupaten, (Daerah Istimewa tingkat Kabupaten atau Kota Besar), atau jikalau penyelenggaraannya meliwati kekuatan keuangan Kabupaten, (Daerah Istimewa tingkat Kabupaten atau Kota Besar) yang bersangkutan (lihat sub a dan sub b pasal 9).
Untuk menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan tehnik seperti dimaksud itu Propinsi dapat meminta bantuan Pemerintah Pusat.
Kementerian Kesehatan menyediakan tenaga-tenaga ahli untuk memberi nasehat dan membuat rencana-rencana dan sebagainya yang diperlukan oleh Pemerintah Propinsi-propinsi yang bersangkutan (lihat pasal 9 sub b)
Pasal 10 dan 11 Cukup jelas
Koreksi Anda
