Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 24 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Infrastruktur Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdiri atas: a. infrastruktur fisik; dan b. infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda