Koreksi Pasal 18
UU Nomor 24 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengembangan Ekonomi Kreatif, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum.
(2) Pembentukan Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
