Koreksi Pasal 14
UU Nomor 24 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Pendanaan untuk kegiatan Ekonomi Kreatif bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
