Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 24 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan untuk kegiatan Ekonomi Kreatif bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda