Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 24 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mengembangkan Ekosistem Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda