Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 24 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SAL dapat digunakan dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan, dan/atau terdapat pengembalian pendapatan tahun-tahun yang lalu. (2) Dalam rangka meyakini keandalan angka SAL, Pemerintah melakukan penelusuran jumlah SAL dan mengembangkan sistem pengelolaan kas/rekening Bendahara Umum Negara (BUN). (3) Selisih lebih fisik SAL dari saldo buku SAL ditetapkan menjadi penambah SAL awal tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda