Koreksi Pasal 102
UU Nomor 24 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini berlaku:
a. semua singkatan “KTP” sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan harus dimaknai “KTP-el”;
b. semua kalimat “wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa” sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan harus dimaknai ”wajib dilaporkan oleh Penduduk di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili”; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.
31. Ketentuan Pasal 103 diubah, sehingga Pasal 103 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
