Koreksi Pasal 87A
UU Nomor 24 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Pendanaan penyelenggaraan program dan kegiatan Administrasi Kependudukan yang meliputi kegiatan fisik dan non fisik, baik di www.djpp.kemenkumham.go.id
provinsi maupun kabupaten/kota dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
Koreksi Anda
