Koreksi Pasal 6
UU Nomor 24 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Pemerintah provinsi berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh gubernur dengan kewenangan meliputi:
a. koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
c. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
d. penyajian Data Kependudukan berskala provinsi berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
e. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
4. Ketentuan ayat (1) huruf g Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
