Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 24 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang LALU LINTAS DEVISA DAN SISTEM NILAI TUKAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan : 1. Lalu Lintas Devisa adalah perpindahan aset dan kewajiban finansial antara penduduk dan bukan penduduk termasuk perpindahan aset dan kewajiban finansial luar negeri antar penduduk; 2. Devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional; 3. Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang berdomisili atau berencana berdomisili di INDONESIA sekur (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik INDONESIA di luar negeri; 4. Sistem Nilai Tukar adalah sistem yang digunakan untuk pembetunkan harga mata uang rupiah terhadap mata uang asing.
Koreksi Anda