Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 17
UU Nomor 24 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang PENATAAN RUANG
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian pemanfaatan ruang diselenggarakan melalui kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap pemanfaatan ruang.
Koreksi Anda
Pengendalian pemanfaatan ruang diselenggarakan melalui kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap pemanfaatan ruang.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran