Koreksi Pasal 45
UU Nomor 23 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi
Teks Saat Ini
Klien dalam menerima Layanan Psikologi berkewajiban:
a. memberikan data dan dokumen yang diperlukan sebagai pendukung informasi yang disampaikan oleh Klien;
b. mematuhi proses Layanan Psikologi termasuk pemeriksaan dan penanganan sebagaimana dituangkan dalam persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan/atau perjanjian kerja; dan
c. memberikan imbalan atas Layanan Psikologi yang telah diterima.
BABVI...
Koreksi Anda
