Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

UU Nomor 23 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Klien dalam menerima Layanan Psikologi berkewajiban: a. memberikan data dan dokumen yang diperlukan sebagai pendukung informasi yang disampaikan oleh Klien; b. mematuhi proses Layanan Psikologi termasuk pemeriksaan dan penanganan sebagaimana dituangkan dalam persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan/atau perjanjian kerja; dan c. memberikan imbalan atas Layanan Psikologi yang telah diterima. BABVI...
Koreksi Anda