Koreksi Pasal 43
UU Nomor 23 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi
Teks Saat Ini
(1) Setiap Psikolog yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. peringatantertulis;
c. denda administratif; dan/atau
d. pencabutan SILP.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
