Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

UU Nomor 23 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Psikolog yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. peringatantertulis; c. denda administratif; dan/atau d. pencabutan SILP. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda